Kewajiban dan Risiko PPPK Paruh Waktu, Jangan Anggap Sepele!

Minggu 10-08-2025,11:43 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Kewajiban penting lainnya adalah menjaga netralitas.

BACA JUGA:Pertamina Berperan Aktif Majukan UMKM Sumatera Selatan di Sriwijaya Expo 2025

BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru Tekankan Pentingnya Kesehatan Balita Lewat Lomba Balita Indonesia

Ini berarti Anda harus bebas dari intervensi politik, tidak berpihak pada kepentingan tertentu, dan melaksanakan tugas secara profesional.

Risiko yang Bisa Membatalkan Status Kepegawaian

Penting untuk diingat bahwa ada beberapa kondisi yang bisa membatalkan proses pengangkatan Anda sebagai PPPK Paruh Waktu.

Salah satunya jika Anda mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:Duit Tak Terduga Dari Saldo DANA Kaget Siap masuk Dompetmu, Kepoin Yuk Biar Hoki Datang Padamu!

BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas : Titik Hotspot Mulai Turun, Tetap Siagakan 500 Satgas Gabungan

Status PPPK Paruh Waktu juga bisa terancam jika Anda mengajukan pindah instansi.

Berdasarkan peraturan ini, jika seorang PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, ia akan dianggap mengundurkan diri.

Selain itu, pemberhentian sebagai PPPK Paruh Waktu juga bisa terjadi karena alasan lain.

Misalnya, jika Anda diangkat menjadi PPPK atau CPNS, meninggal dunia, mencapai usia pensiun, atau tidak berkinerja.

BACA JUGA:CUKUP DIREBUS! 5 Bahan Alami Ini Bisa Jadi Air Minuman Berkhasiat

BACA JUGA:Edukasi Pemilahan Sampah: Pertamina Tingkatkan Kesadaran Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Pemberhentian juga dapat dilakukan jika PPPK Paruh Waktu melakukan penyelewengan, seperti melakukan tindak pidana, atau terbukti melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan sanksi disiplin berat.

Kategori :