Kewajiban dan Risiko PPPK Paruh Waktu, Jangan Anggap Sepele!

Minggu 10-08-2025,11:43 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Hadirnya Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 membuat pegawai non ASN bisa bernafas lega.

Pasalnya, peraturan ini membuka pintu bagi mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Namun demikian, status ini tidak hanya membawa hak, tapi juga sejumlah kewajiban dan risiko yang harus dipahami.

Ya, keputusan ini mengatur bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dengan upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi.

BACA JUGA:Solusi Untuk KPM PKH BPNT yang Dana Bansosnya Tak Kunjung Cair

BACA JUGA:TANPA TES! Ini 3 Jabatan Khusus Honorer R2 dan R3 yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

Jalur ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, khususnya yang tidak lulus seleksi CPNS 2024 atau tidak dapat mengisi lowongan PPPK 2024.

Lantas, apa saja kewajiban yang harus ditaati dan risiko yang harus dihindari setelah resmi menjadi PPPK paruh waktu?

Kewajiban Pokok yang Harus Ditaati

Menjadi PPPK Paruh Waktu berarti Anda terikat pada peraturan dan etika sebagai seorang ASN.

BACA JUGA:ARYADUTA Palembang Luncurkan Kampanye Pernikahan 'Vow and Forefer', Seperti Apa?

BACA JUGA:Ramai Banget! Tol Hutama Karya Dipadati Ratusan Ribu Kendaraan Tiap Hari, Ini Angkanya

Kewajiban pertama adalah setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka harus melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang berlaku.

Kategori :