ATURAN JELAS! Kontrak Kerja PPPK Tak Bisa Diperpanjang Karena Hal Ini

Kamis 14-08-2025,12:29 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Nomor Induk PPPK sudah diterbitkan dan diterima PPK

BACA JUGA:Nasabah BRI: ‘Mau Tarik Tunai di Mana Saja, Selalu Ada ATM BRI’

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Lomba Olahraga Tradisional Pada Peringatan HUT RI ke-80

- Peserta membuat surat pernyataan siap mengabdi dan tidak pindah instansi

- Anggaran dan sarana kerja sudah disiapkan instansi

Kontrak Kerja Berakhir, Tak Bisa Dipaksa Lanjut

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, jelas disebutkan bahwa pemberhentian PPPK otomatis terjadi jika:

BACA JUGA:7 Wisata Pantai Terkenal di Sumatera Selatan yang Wajib Dikunjungi Apabila Kamu Ingin Cari Suasana Berbeda!

BACA JUGA:Kolaborasi Nusantara Regas, PGN, dan PGN Gagas Kembangkan LNG HUB untuk Pasar Horeka di Bandung

- Mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan

- Berakhirnya masa perjanjian kerja yang telah disepakati

Batas usia pensiun ASN sendiri dibagi dua kategori:

Jabatan Manajerial

BACA JUGA:RESMI CAIR! Bansos PKH Tahap 3 Bakal Masuk ke ATM Pada Agustus Ini, Simak Jadwal dan Jumlah yang Diterima

- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, dan 

- 58 tahun untuk pejabat administrator/pengawas

Kategori :