- Nomor Induk PPPK sudah diterbitkan dan diterima PPK
BACA JUGA:Nasabah BRI: ‘Mau Tarik Tunai di Mana Saja, Selalu Ada ATM BRI’
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Lomba Olahraga Tradisional Pada Peringatan HUT RI ke-80
- Peserta membuat surat pernyataan siap mengabdi dan tidak pindah instansi
- Anggaran dan sarana kerja sudah disiapkan instansi
Kontrak Kerja Berakhir, Tak Bisa Dipaksa Lanjut
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, jelas disebutkan bahwa pemberhentian PPPK otomatis terjadi jika:
BACA JUGA:Kolaborasi Nusantara Regas, PGN, dan PGN Gagas Kembangkan LNG HUB untuk Pasar Horeka di Bandung
- Mencapai batas usia pensiun sesuai jabatan
- Berakhirnya masa perjanjian kerja yang telah disepakati
Batas usia pensiun ASN sendiri dibagi dua kategori:
Jabatan Manajerial
- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, dan
- 58 tahun untuk pejabat administrator/pengawas