ATURAN JELAS! Kontrak Kerja PPPK Tak Bisa Diperpanjang Karena Hal Ini

Kamis 14-08-2025,12:29 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Jabatan Nonmanajerial

Mengikuti aturan jabatan fungsional masing-masing, atau 58 tahun untuk pejabat pelaksana.

BACA JUGA:SERING DIABAIKAN! Ini 6 Larangan Dalam Penggunaan Dana BOSP

BACA JUGA:Jadi Warisan Budaya Tak Benda Palembang, Burgo Menjadi Makanan yang Lezat Kaya Akan Rempah!

Artinya, jika seorang honorer diangkat menjadi PPPK dan saat kontrak kerja berakhir ia sudah menyentuh batas usia pensiun, tidak ada perpanjangan lagi.

Selain habis kontrak kerja dan pensiun, PPPK juga bisa diberhentikan jika:

- Tidak cakap jasmani/rohani

- Tidak berkinerja

BACA JUGA:Wardah SKINVERSE CLINIC 2025 Raih Rekor MURI Lewat Penggunaan AI Powered Tech Terbanyak di Indonesia

- Melanggar disiplin berat

- Terdampak perampingan organisasi

- Dipidana penjara minimal 2 tahun atau terlibat kejahatan jabatan

- Menjadi anggota/pengurus partai politik

BACA JUGA:Video Viral Keluarga Pasien Lecehkan Dokter RSUD Sekayu, IDI Cabang Muba: Tidak Dibenarkan dan Melanggar Hukum

Jadi, bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK jika kontrak kerja berakhir karena hal di atas, maka tidak bisa diperpanjang.

Kategori :