Jadi, honorer yang diangkat menjadi bppk paruh waktu akan menerima salah satu dari dua skema gaji berikut:
- Gaji minimal setara saat dia menjadi honorer
- Sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing
Artinya, honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu tak perlu khawatir.
Setelah SK turun dan TMT ditetapkan, gaji pertama langsung bisa dicairkan.