"Nah yang tidak diusulkan terindikasi ada beberapa alasan, antara lain meninggal dunia, tidak aktif bekerja, instansi menilai tidak ada kebutuhan dalam organisasi, tidak tersedia anggaran," pungkasnya.
Sehingga, selain honorer dengan 4 alasan tersebut sudah dipastikan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.