PALPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam PMK tersebut, terdapat sejumlah anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Salah satu anggaran yang ditetapkan adalah uang lembur dan uang makan untuk 4 kategori tenaga honorer yang ada di Indonesia.
Ya, kedua jenis uang tambahan ini diberikan hanya kepada 4 kategori tenaga honorer yang bekerja di lingkungan perkantoran instansi pemerintah.
BACA JUGA:Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Berakhir, Ini Formasi yang Bisa Diisi Honorer
BACA JUGA:Hasil pertandingan Jerman vs Irlandia Utara: Nagelsmann Balas Dendam Melalui Gol Indah Florian Wirtz
Berikut ini 4 kategori honorer yang dapat jatah uang lembur dan uang makan:
1. Satpam
2. Pengemudi
3. Petugas kebersihan
BACA JUGA:Pagi Ini Gempa Magnitudo 4.4 Guncang Alor NTT, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Cara Cek NIK dan KK Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH Tahap 3 di BRI, Cair Pada September 2025!
4. Pramubakti
Untuk masing-masing provinsi nominal kedua uang tambahan yang diterima besarannya sebagai berikut ini:
a. Uang Lembur OJ Rp13.000