SIMAK! Inilah 5 Tahapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Sabtu 20-09-2025,18:58 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Calon PPPK wajib mengisi DRH secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Kemensos Pastikan Penerima Bansos di Ground Checking Per Tahap Untuk Menjadikan Bansos PKH BPNT Tepat Sasaran!

BACA JUGA:Cek Harga Emas di Pegadaian 20 September 2025, Antam Stabil, UBS Naik Rp1.000 per Gram, Galeri 24 Turun Tipis

Dokumen yang diunggah meliputi pas foto, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, hingga surat keterangan sehat.

3. Usul Penetapan NIP ke BKN

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, PPK mengusulkan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN lewat layanan SIASN.

4. Persetujuan Teknis dari BKN

BACA JUGA:La Liga: Barcelona vs Getafe - Prediksi dan Susunan Pemain Sang Juara Bertahan

BACA JUGA:Buka 400 Formasi, Tes CPNS di Daerah Ini Mulai 29 September 2025

BKN kemudian meneliti berkas dan menetapkan persetujuan teknis NIP sesuai format yang sudah disiapkan dalam lampiran SE.

5. Penerbitan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Tahap terakhir, PPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, baik dalam format individu maupun kolektif.

SK pengangkatan harus mencantumkan jabatan, unit kerja, masa kontrak, dan besaran gaji/upah sesuai perjanjian kerja.

BACA JUGA:Wali Kota H Rachmat Hidayat: 2030 Tidak Ada Lagi Masyarakat Lubuklinggau Tinggal di RTLH

BACA JUGA:Bea Cukai Palembang Sita 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,1 Milyar

Jadwal Disesuaikan oleh BKN

Kategori :