Calon PPPK wajib mengisi DRH secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen yang diunggah meliputi pas foto, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, hingga surat keterangan sehat.
3. Usul Penetapan NIP ke BKN
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, PPK mengusulkan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN lewat layanan SIASN.
4. Persetujuan Teknis dari BKN
BACA JUGA:La Liga: Barcelona vs Getafe - Prediksi dan Susunan Pemain Sang Juara Bertahan
BACA JUGA:Buka 400 Formasi, Tes CPNS di Daerah Ini Mulai 29 September 2025
BKN kemudian meneliti berkas dan menetapkan persetujuan teknis NIP sesuai format yang sudah disiapkan dalam lampiran SE.
5. Penerbitan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Tahap terakhir, PPK menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, baik dalam format individu maupun kolektif.
SK pengangkatan harus mencantumkan jabatan, unit kerja, masa kontrak, dan besaran gaji/upah sesuai perjanjian kerja.
BACA JUGA:Wali Kota H Rachmat Hidayat: 2030 Tidak Ada Lagi Masyarakat Lubuklinggau Tinggal di RTLH
BACA JUGA:Bea Cukai Palembang Sita 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6,1 Milyar
Jadwal Disesuaikan oleh BKN