SIMAK! Inilah 5 Tahapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Sabtu 20-09-2025,18:58 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Tak hanya tahapan, BKN juga melakukan penyesuaian jadwal.

Hal ini karena masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH. 

Dalam surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, BKN resmi memperpanjang masa pengisian dan pengusulan NIP.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dorong Literasi Internet Murah, Sumsel Menuju Akselerasi Digital

- Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025 (diperpanjang dari 15 September)

- Usul penetapan NIP: 28 Agustus – 25 September 2025 (diperpanjang dari 20 September)

- Penetapan NIP oleh BKN: tetap pada 28 Agustus – 30 September 2025

Ada pula kelonggaran terkait persyaratan SKCK. 

BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Wujudkan Kepedulian Lingkungan di HUT PMI ke-80 lewat 1.000 Bibit Pohon

Calon PPPK Paruh Waktu diperbolehkan melampirkan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu.

Sedangkan dokumen SKCK asli bisa menyusul setelah NIP ditetapkan.

Dengan adanya penyesuaian jadwal dan detail tahapan ini, diharapkan honorer yang tengah menanti status barunya sebagai PPPK Paruh Waktu bisa lebih sabar

Proses administrasi memang panjang, namun hasil akhirnya memberi kepastian status dan hak.

Termasuk gaji yang tercantum jelas dalam SK pengangkatan.

Kategori :