BACA JUGA:BERUNTUNG! Honorer di Daerah Ini Dapat Gaji Diatas Rp4 Juta dan Uang Tambahan
Kebijakan ini kini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres ini mengatur tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Aturan yang diteken pada 30 Juni 2025 itu menyebut secara tegas siapa saja yang diprioritaskan dalam kebijakan ini.
Mereka adalah guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
BACA JUGA:SIMAK! Inilah 5 Tahapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.
Dengan demikian, PNS di luar empat kategori ini belum tentu ikut menikmati tambahan penghasilan pada tahun depan.