- Memenuhi beban kerja mengajar, kecuali sedang mengikuti program pengembangan profesi atau pertukaran guru yang sudah mendapat izin resmi.
Kebijakan ini menjadi angin segar karena guru tanpa sertifikat pendidik kini tak perlu khawatir soal hak kesejahteraan.
BACA JUGA:Pimpin RUPS Luar Biasa Petro Muba, Wabup Berikan Pesan Tentang Ini untuk Komisaris dan Direksi
Meski belum berhak atas tunjangan profesi, pemerintah memastikan guru non sertifikasi tetap mendapat dukungan finansial lewat dua skema tunjangan ini.
Dengan aturan ini, guru PNS maupun PPPK non sertifikasi tetap bisa tersenyum lega.
Bagi yang bertugas di daerah khusus, selain mendapat tambahan Rp250 ribu per bulan, mereka juga bisa menerima tunjangan khusus setara gaji pokok.