KABAR BAIK! Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi Bisa Nikmati Tunjangan Ganda

Kamis 25-09-2025,09:03 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan disalurkan langsung ke rekening guru.

BACA JUGA:Dinilai Terbukti Korupsi Honor Relawan, Eks Pejabat di OKU Divonis Penjara

2. Tambahan Penghasilan

Sama seperti tunjangan khusus, pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Tambahan ini diberikan khusus untuk guru ASN non sertifikasi dengan kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Besarnya ditetapkan Rp250.000 per bulan, yang juga disalurkan langsung ke rekening penerima.

BACA JUGA:Mal Pelayanan Publik Resmi Beroperasi, Bupati Muba: Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

BACA JUGA:BNN Kota Lubuklinggau Gelar Konsolidasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba Pada Sektor Lembaga Tahun 2025

Penyaluran tunjangan khusus dilakukan setiap tiga bulan sekali atau sesuai kebijakan Kementerian.

Syarat Mendapatkan Tunjangan

Untuk bisa menikmati kedua tunjangan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru ASN, di antaranya:

- Memiliki status sebagai guru PNS atau PPPK di bawah pembinaan Kementerian

BACA JUGA:Gunakan Aplikasi DANA Premium Sekarang, Ada Saldo Langsung Ditransfer Ke Akunmu Cuma Dari HP!

BACA JUGA:Temui KemenpanRB, Wabup Muba Sampaikan Komitmen Dorong Akuntabilitas dan Penurunan Angka Kemiskinan

- Terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK

- Aktif mengajar di satuan pendidikan sesuai aturan yang berlaku

Kategori :