Inilah 4 Syarat Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu, yang Lainnya Terancam Batal

Senin 06-10-2025,21:01 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

c. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN

BACA JUGA:Bupati Muba Dukung Langsung Atlet di Pornas XVII Kopri 2025

BACA JUGA:Senpi Ilegal Marak di Cengal OKI, Warga Sungai Jeruju Tewas Tertembak

d. Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penempatan pegawai dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Tak asal mengangkat, MenPAN-RB juga menegaskan terkait kriteria yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Dalam diktum kelima, disebutkan bahwa syarat honorer bisa menjadi paruh waktu adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Telkomsel Raih Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Berkat Inovasi '5G in The Box'

"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:...," bunyi diktum kelima.

a. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

b. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Ancaman Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Hadiri Pembukaan PORNAS KORPRI Sumsel 2025

BACA JUGA:Peringati HUT ke-80 TNI, Pemprov Sumsel Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Stabilitas dan Pembangunan Daerah

Selain honorer yang tidak memenuhi syarat, honorer yang sudah tidak aktif kerja selama 2 tahun juga terancam batal diangkat.

"Bila nantinya ditemukan Calon PPPK Paruh Waktu tidak memenuhi ketentuan yang ada, misalnya tidak pernah aktif masuk kerja dalam jangka waktu 2 tahun, maka terancam tidak bisa dilantik," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Ogan Ilir, H Wilson Effendi.

Kategori :