BKN Berikan Kabar Baik Bagi PNS dan PPPK Perempuan, Apa Itu?

Senin 20-10-2025,08:09 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

‎Ia menjelaskan bahwa perlindungan mencakup masa kehamilan, persalinan, hingga pendampingan dalam kehidupan keluarga ASN perempuan.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Pastikan Homestay Atlet PORPROV XV Sumsel di Muba Layak dan Nyaman

BACA JUGA:SELAMAT! Kafilah Sumsel Pertahankan Peringkat 3 STQH Nasional, Koleksi 100 Poin

Selain itu, BKN juga bekerja sama dengan Kementerian Agama dan BP4 untuk mendampingi ASN perempuan yang menghadapi masalah dalam pernikahannya.‎

“BKN mendukung sekali kebijakan maternitas karena untuk mewujudkan Indonesia Emas, kita membutuhkan generasi muda yang berkualitas,” ujar Julia dalam pernyataannya.

‎Ia menambahkan bahwa sifat keibuan yang dilindungi negara akan berdampak langsung pada kualitas generasi bangsa di masa depan.

Sementara itu, Direktur Kinerja dan Penghargaan ASN, Neny Rochyani, menambahkan bahwa pemenuhan hak maternitas memiliki dampak langsung terhadap produktivitas kerja.

BACA JUGA:Menag Harapkan Kawasan Asia Tenggara jadi Episentrum Baru Peradaban Islam Dunia

‎ASN perempuan yang mendapatkan dukungan penuh dari instansi akan lebih loyal, fokus, dan bersemangat menjalankan tugas negara.

‎Melalui forum tersebut, BKN juga mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memperkuat implementasi kebijakan pro-maternitas.

Termasuk di dalamnya penyediaan ruang laktasi sesuai standar, waktu istirahat menyusui yang masuk jam kerja, serta sistem pengawasan internal agar hak ASN perempuan benar-benar terlindungi.

‎Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam mewujudkan lingkungan kerja yang ramah perempuan.

BACA JUGA:Ribuan Atlet dari 17 Kabupaten dan Kota Siap Bertanding di Porprov Sumsel ke-15

‎Kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi ASN perempuan yang baru saja dilantik.

‎Mereka kini melangkah dalam karier dengan jaminan perlindungan yang lebih manusiawi dan berperspektif keluarga.

Kategori :