PALEMBANG, PALPRES.COM- Pemprov Sumsel bersama Pemkab Muba akhirnya mencapai keputusan bersama terkait kelanjutan pembangunan kembali Jembatan Lalan di Muba yang ambruk akibat ditabrak tongkang batu bara milik PT APAU dan PT AMT pada 12 Agustus 2024 lalu.
Keputusan bersama tersebut dihasilkan melalui Rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Santika Premiere Palembang, Kamis 23 Oktober 2025.
Dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru dan Bupati Muba H M Toha Tohet SH, serta dipandu oleh Sekda Muba Dr H Apriyadi MSi.
Dalam keputusan bersama ada 5 poin yang dihasilkan di antaranya.
BACA JUGA:Respon Cepat Dinas PUPR Muba Perbaiki Jembatan Longsor di Desa Sialang Agung
BACA JUGA:Pemkab Muba Ultimatum AP6L untuk Selesaikan Jembatan Lalan yang Ambruk
1. Pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan.
2. Proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penubruk dan pengguna alur Sungai Lalan.
3. Jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara.
4. Proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan penubruk atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan.
BACA JUGA:Berdayakan Disabilitas dan UMKM, Pemkab Muba Bangun SDM Unggul Lewat Pelatihan Kolaboratif
BACA JUGA:Baznas Muba Raih Award Level Nasional, Kabupaten Muba Tuai Pujian
5. Rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemprov Sumsel dan Pemkab Muba untuk menjamin transparansi.
Kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam menuntaskan persoalan pendanaan yang selama ini menjadi hambatan utama percepatan pembangunan kembali jembatan tersebut.
Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas hasil keputusan bersama tersebut.