Muba Peringkat Dua Peredaran Narkoba Setelah Palembang, Kok Bisa? Begini Penjelasannya

Rabu 29-10-2025,15:39 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES.COM- Sebagai salah satu daerah perlintasan yang dilalui oleh dua jalan negara. 

Kabupaten Muba menduduki peringkat dua dalam peredaran Narkoba setelah kota Palembang. 

Kebenaran itu disampaikan langsung Kepala BNNK Musirawas Koordinator Muba AKBP H Abdul Rahman usai menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,955 gram di Polres Muba pada Selasa 28 Oktober 2025.

Diakuinya, untuk provinsi Sumsel sendiri itu peringkat dua nasional dalam peredaran Narkoba dan Muba masuk kategori zona merah. 

BACA JUGA:Cabor Menembak Muba Sudah Koleksi 11 Emas di Porprov XV Sumsel

BACA JUGA:Siapkan Generasi Muda Unggul, Pemkab Muba Luncurkan Pelatihan Bahasa Jepang

Dimana, menurut Rahman frekuensi kecanduan di provinsi Sumsel sudah mencapai 5 persen dari jumlah penduduk. 

Untuk itu, ke depan pihaknya mengharapkan kontribusi dari semua pihak khususnya pemerintah daerah Muba agar segera membentuk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Sebab, ada beberapa fungsi yang bisa dilakukan BNN mulai dari penindakan, edukasi dan sosialisasi. 

"Kami bisa menindak dalam pemberantasan narkoba, lalu ada juga fungsi edukasi dan sosialisasi, " jelasnya.

BACA JUGA:Siap-Siap Muba Bakal Menambah Kecamatan Baru, Ini Kecamatan yang Bakal Dimekarkan?

BACA JUGA:Pertandingan Perdana Taekwondo, Jesika Kesyah Moca Sumbang Medali Emas di Porprov XV

Oleh sebab itulah, Muba sangat perlu untuk terbentuknya BNN agar bisa memberikan edukasi dan sosialisasi hingga ke seluruh desa. 

Bagaimana bahayanya narkoba terhadap kehidupan masyarakat baik dari segi ekonomi kesehatan dan lain sebagainya. 

"Disini juga kami menghimbau kepada masyarakat bagi ada keluarganya yang menjadi korban pecandu narkoba takut diminta biaya.

Kategori :