PALPRES.COM - Akhir tahun 2025 akan menjadi titik balik besar bagi dunia pendidikan Indonesia.
Pasalnya, mulai tahun 2026 tidak ada lagi status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Kebijakan ini juga berdampak luas terhadap ribuan guru swasta yang selama ini menggantungkan hidup dari honor bulanan.
Mereka kini berada di ambang kehilangan status tanpa tahu arah masa depan pekerjaan mereka.
BACA JUGA:Demi Jalan Lebih Aman, Hutama Karya Giat Kampanye Zero ODOL, Begini Aksinya!
BACA JUGA:'Bersih-Bersih' ASN Tahun 2026, 4 Kategori PNS dan PPPK Ini Bakal Terdampak
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menegaskan bahwa afirmasi bagi tenaga honorer hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Ini adalah tahun terakhir untuk afirmasi honorer,” ujar Zudan.
Setelah batas waktu itu, pengangkatan tenaga non-ASN hanya bisa dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai mekanisme CASN.
Akan tetapi, guru swasta otomatis tidak masuk dalam skema tersebut karena status sekolah mereka di luar sistem pemerintahan.
BACA JUGA:Kabar Gembira! PT. PKSS Buka Peluang Karir bagi Warga Muba, Cek Batas Akhir Pendaftarannya
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5.4 Kembali Guncang Kepulauan Sangihe, Tak Berpotensi Tsunami
Akibatnya, ribuan guru yang sudah puluhan tahun mengajar tidak memiliki kesempatan ikut seleksi PPPK.
Padahal mereka memiliki pengalaman dan kontribusi besar dalam dunia pendidikan.
Pemerintah memang beralasan penataan ASN diperlukan untuk menciptakan birokrasi yang efisien dan profesional.