Sebagaimana telah diterangkan oleh Kepala BKN, gaji untuk PPPK ditetapkan sebagai berikut:
1. Gaji PPPK Paruh Waktu
Untuk hal ini, Zudan telah menetapkan bahwa gaji untuk PPPK paruh waktu adalah setara saat menjadi honorer.
Namun, jika instansi atau daerah mampu bisa dibayarkan dengan nominal setara UMR.
"Yang paruh waktu gajinya sesuai dengan yang diterima saat ini atau kalau daerah mampu sesuai dengan UMR," tegas Zudan.
BACA JUGA:HARAPAN BARU! Guru Honorer Swasta Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu?
BACA JUGA:Kevin Diks Torehkan Sejarah! Pemain Indonesia Pertama Cetak Gol di Bundesliga
2. Gaji PPPK Penuh Waktu
Untuk kategori ini, sudah dipastikan akan sejahtera.
Sebab, gaji yang akan diterima akan disetarakan dengan CPNS.
"Nanti yang digaji penuh waktu mengikuti standar CPNS," ungkapnya.
BACA JUGA:Strategi Disnakertrans Muba Rumuskan Kebijakan untuk Kesejahteraan Masyarakat Melalui FGD
BACA JUGA:SIMPEL! Ini Cara Mudah Mengatasi Sokbreker Rembes Saat Musim Hujan
Berdasarkan ketentuan gaji tersebut, ditemukanlah sedikit ketimpangan sosial.