PALPRES.COM - Ketimpangan sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali terjadi di Indonesia.
Jika sebelumnya terjadi ketimpangan hak antara PPPK dan PNS, kini hadir antar PPPK.
Seperti diketahui, bahwa untuk tahun ini PPPK terbagi menjadi 2 skema.
Adapun 2 skema tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.0 Guncang Boven Digoel, Simak Lokasi Episentrumnya
BACA JUGA:Kemensos Bagikan Banyak Bansos Pada Akhir Tahun, Per KK Dapatkan Dana Hingga Jutaan Rupiah!
1. PPPK penuh waktu
2. PPPK paruh waktu
Perbedaan soal skema ini telah ditegaskan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrullah pada publik.
Perbedaan Arti PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
BACA JUGA:ISTIMEWA! Lulusan Jurusan Ini Peluang Lolos CPNS 2026 Lebih Tinggi
BACA JUGA:Tottenham 2-2 Manchester United: De Ligt Cetak Gol Penyeimbang di Pertandingan Sabtu yang Seru
Menurut Zudan, perbedaan istilah ini hanya untuk mendapatkan hak gaji yang akan diberikan
"Kita menggunakan istilah penuh waktu dan paruh waktu itu karena ada bagian-bagian untuk membedakan yang digaji penuh dan yang digaji sesuai dengan honor yang diterima saat menjadi pegawai honorer," tutur Zudan.
Pasalnya, penuh waktu dan paruh waktu akan mendapatkan hak gaji yang berbeda.