Kepala desa dapat memberikan dukungan kebijakan maupun fasilitas yang dibutuhkan, sementara pendamping PKH memberikan data dan laporan lapangan yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dengan demikian, pengelolaan program sosial di desa menurutnya menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.