PALEMBANG, PALPRES.COM – Lolos dari Vonis Mati, Maulana alias Mau bin Yanto, pelaku pembunuhan berencana di Palembang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara
Terdakwa dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ali Basri alias Ali Lilur bin Halilur Rahman.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, pada sidang di PN Palembang, Selasa 11 November 2025.
Dituntut Jaksa Hukuman Mati
BACA JUGA:Antre Pasar Murah Berujung Bui, 2 IRT di Palembang Dituntut 2 Bulan Penjara
BACA JUGA:Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto,” ujar Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing saat bacakan putusan dipersidangan
BACA JUGA:Terbukti Bersalah Siarkan Konten Asusila, Tiktoker Palembang Divonis 3,6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Penasihat Hukum Alex Noerdin Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Jaksa Keliru
Hal Meringankan Terdakwa
Majelis menilai, meski perbuatan terdakwa dilakukan secara kejam dan terencana.
Namun terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Pengganti Muhammad Jauhari, SH, yang hadir mewakili JPU Shanty Merianie, SH, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus ‘Pasar Cinde’ Digelar, Jaksa: Alex Noerdin Cs Rugikan Negara Rp 147 Milyar