Pemkab OKI Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak 2025

Senin 17-11-2025,18:43 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Kabupaten OKI tahun 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Bende Seguguk I Setda OKI ini digelar selama 3 hari sejak 11-13 November 2025.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Aris Panani, serta dihadiri Kepala DPPPA OKI, para peserta, dan tamu undangan.

Giat tersebut selanjutnya dilaksanakan secara online dan offline dengan narasumber dari kementerian.

BACA JUGA:Transformasi PETI 2025: PTBA Sukses Dorong Kemandirian Petani Puyuh dan Cabai di Desa Darmo

BACA JUGA:Operasi Zebra Musi 2025 Siap Digelar, Kapolres OKI Tekankan Hal Ini

Kepala DPPPA OKI, Hj Arianti S.STP MM didampingi Hj Tetri Rahmawati S.ST M.Kes selaku Kabid Tumbuh Kembang Anak (TKA) pada DPPPA OKI membenarkan bahwa pihaknya telah menggelar kegiatan tersebut.

“Pada hari pertama pelatihan, narasumber Ibu Olvy Amalia Harkinasih dari Kementerian PPPA melalui zoom meeting berfokus pada peningkatan pemahaman dan dukungan terhadap kabupaten/kota layak anak (KLA),” ujar dia.

Lanjutnya, membahas tentang klaster 1 hak sipil dan kebebasan, yang umumnya berfokus pada peningkatan pemahaman, komitmen, dan implementasi program yang menjamin hak-hak dasar anak dalam klaster ini.

“Pada klaster 1 juga membahas Konvensi Hak Anak, mencakup hak-hak asasi yang melekat pada setiap anak untuk melindungi martabat, kebebasan, dan kepentingan mereka, meliputi hak identitas pemenuhan hak anak atas identitas melalui kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA),” tutur dia.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Kapan Mulai Diberikan?

BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD

Juga akses informasi, yakni perluasan akses anak terhadap informasi layak dan ramah anak.

Partisipasi jaminan kebebasan anak berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi (partisipasi anak) sesuai dengan usia dan kematangan mereka, tanpa diekspos secara negatif di area publik.

Konsultasi teknis dan peningkatan pemahaman mengenai aplikasi Simfoni PPA V.3 Manajemen Kasus UPTD PPA Provinsi Sumatera Selatan.

Kategori :