Bagi guru yang ingin memastikan status data dan pencairan tunjangannya, platform resmi yang wajib dipantau adalah Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK).
BACA JUGA:Puluhan Ribu Bikers dari Sabang Sampai Marauke Bersatu di Honda Bikers Day 2025
BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Anda:
1. Akses Laman Resmi
Buka peramban (browser) di perangkat Anda dan kunjungi situs resmi Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
2. Masuk ke Akun
BACA JUGA:Komentar Sir Alex Ferguson Tentang Kiper Baru Manchester United Senne Lammens
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password) yang telah terdaftar.
- Isi kode captcha untuk verifikasi keamanan.
- Klik "Login".
3. Periksa Status SKTP
BACA JUGA:Asya Permata Sari, Cahaya dari Ngulak yang Membawa Obor Harapan PEPARPROV V Sumsel
- Setelah berhasil masuk ke dasbor, periksa seluruh data pribadi dan kepegawaian Anda.
- Masuk ke menu yang memuat informasi "Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)" atau "Status Tunjangan".
4. Validasi Data: