PALPRES.COM - Indonesia bersiap memasuki babak baru dalam penyelenggaraan haji.
Ya, mulai tahun 2026 masa tunggu (waiting list) haji di seluruh daerah tidak lagi berbeda.
Pemerintah mulai resmi menerapkan kebijakan penyetaraan masa antre, yang disebut sebagai langkah besar menuju keadilan dan pemerataan layanan haji nasional.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan bahwa sistem pembagian kuota haji yang baru ini merupakan amanat undang-undang sekaligus jawaban atas ketimpangan masa tunggu yang selama bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat.
BACA JUGA:HARAP SABAR! Peluang Alih Status PPPK Menjadi PNS Kembali Tertunda
"Baik yang daerahnya sedikit kuotanya maupun yang besar, semuanya mendapat kesamaan di tahun 2026.
Ini rasa keadilan," ujarnya, saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 20 November 2025
Wachid mengungkapkan bahwa selama ini masa tunggu haji antar wilayah sangat timpang.
Ada yang mencapai 45 tahun, 30 tahun, ada pula yang 25 tahun, bahkan sebagian hanya 15 tahun.
BACA JUGA:Newcastle United vs Manchester City: Tekad The Citizens Mendekati Pemuncak Klasemen Liga Premier
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Sinabang pada Kedalaman 17 Km, Tak Berpotensi Tsunami
Perubahan kebijakan ini resmi menyamakan masa tunggu menjadi rata-rata 26 tahun untuk seluruh jemaah mulai pemberangkatan 2026.
Menurutnya, pemerataan ini tidak hanya menghilangkan kesenjangan, tetapi juga memberikan kepastian bagi para calon jemaah yang telah menabung bertahun-tahun dan berharap mendapatkan giliran.
Meski dinilai lebih adil, Wachid tidak menampik bahwa kebijakan tersebut menimbulkan konsekuensi berbeda di tiap daerah.