TERUNGKAP! Inilah 5 Fakta PPPK Tak Bisa Jadi PNS Sembarangan

Minggu 23-11-2025,09:59 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

‎“Kalau misalnya diterapkan penyesuaian status tersebut, semuanya harus melalui proses seleksi,” tegasnya.

BACA JUGA:Hadapi Nataru 2025/2026, HK Gelar Pemeliharaan Tol Sumbagsel: Cek Lokasinya!

BACA JUGA:Newcastle United vs Manchester City: Tekad The Citizens Mendekati Pemuncak Klasemen Liga Premier

‎4. Dampak Fiskal Negara Bisa Menggelembung

‎Rini mengingatkan bahwa PNS berhak atas pensiun, tunjangan karier, dan fasilitas jangka panjang.

‎Jika ratusan ribu PPPK naik status tanpa hitungan cermat, APBN bisa menanggung beban puluhan tahun ke depan.

‎5. Struktur ASN Sedang Tidak Stabil

BACA JUGA:CATAT! 4 Dokumen Penting Ini Wajib Dipersiapkan Sebelum Pendaftaran CPNS 2026

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau ‎Targetkan Raih Predikat Sangat Baik di Penilaian PEKPPP Mandiri 2025

‎Dengan jumlah kementerian bertambah dari 34 menjadi 48, penataan pegawai sedang dalam fase kritis.

Rini menyebut pemerintah harus merapikan struktur dulu sebelum memutuskan perubahan status besar-besaran

‎Di akhir pernyataannya, Rini menegaskan bahwa yang lebih penting saat ini adalah peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar status.

‎Ia menekankan bahwa baik PNS maupun PPPK tetap memiliki peran penting dalam pelayanan publik.

Kategori :