PALPRES.COM - Kisruh mengenai permintaan PPPK agar bisa langsung diangkat menjadi PNS kembali memanas.
Menteri PAN RB Rini Widyantini menegaskan bahwa perubahan status ASN tak dapat dilakukan tanpa aturan yang jelas.
Bahkan, Rini menjabarkan sejumlah alasan mengapa pengalihan PPPK menjadi PNS tidak bisa dilakukan secara instan.
1. Status PPPK Berbasis Kontrak Seperti PKWT
BACA JUGA:Sejumlah Tokoh Terima Lencana Pancawarsa Pada Apel Besar HUT Pramuka ke-64
BACA JUGA:TEGAS! Inilah 5 Alasan Utama PPPK Tak Boleh Diangkat PNS Tanpa Tes
“PPPK itu sama dengan PKWT kalau di swasta, dia bekerja berdasarkan profesionalnya dan diberikan jangka waktu yang bisa diperpanjang,” ujar Rini, Selasa 18 November 2025.
Menurutnya, perbedaan mendasar ini membuat PPPK tidak dapat disamakan dengan PNS secara otomatis.
2. PNS Punya Jenjang Karier Jangka Panjang
Rini menjelaskan bahwa PNS dirancang untuk bekerja puluhan tahun dalam struktur karier birokrasi.
BACA JUGA:Jajaran Pemkab Musi Rawas Dirombak: 14 Pejabat Resmi Dilantik Bupati Ratna Machmud
BACA JUGA:Exit Meeting Bersama Tim BPK, Bupati Muba Dorong Perbaikan Pengelolaan Keuangan 2025
Pengalihan status tanpa seleksi akan mengacaukan sistem jenjang karier yang sudah dibangun bertahun-tahun
3. Wajib Lewat Seleksi
Ia menegaskan bahwa pengangkatan menjadi PNS hanya bisa dilakukan melalui seleksi terbuka.