PALEMBANG, PALPRES.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Walikota Palembang Harnojoyo serta Raimar Yousnadi kembali digelar di Museum Tekstil Palembang, Senin 24 November 2025.
Pada persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi penting.
Diantaranya mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini menjabat anggota DPR RI, Ishak Mekki; mantan Kepala Disperkim Sumsel, Basyarudin Ahmad; serta Irene Camelyn Sinaga, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel periode 2015–2018.
Kesaksian Eks Wagub Sumsel
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah Sumsel: Kejati Tetapkan 7 Tersangka
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi
Dalam keterangannya, Ishak Mekki membongkar fakta penting terkait proses pembahasan Raperda yang mengatur status Pasar Cinde.
Menurut Ishak Mekki, usulan Raperda tersebut masuk sekitar Desember 2014.
Dijelaskan Iskak, Pemkot Palembang saat itu mengajukan agar saham serta pengelolaan Pasar Cinde dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, termasuk permintaan menyerahkan tanah dan bangunan menjadi aset Pemkot.
“Isinya Pasar Cinde akan dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, namun dibatasi oleh Pemerintah Provinsi.
BACA JUGA:Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, JPU Hadirkan Sekda Sumsel
BACA JUGA:Alex Noerdin Dirawat di RS, Tak Bisa Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Pasar Cinde
Yang boleh diajukan hanya gedungnya, karena tanah merupakan aset Pemprov.
Itu pun masih berupa rancangan, belum menjadi Perda,” jelas Ishak di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Fauzi Isra SH MH.
Ia menegaskan bahwa Raperda tersebut tidak pernah disetujui dan tidak lagi dibahas lebih lanjut.
“Tidak disetujui karena tanah Pasar Cinde adalah milik Pemerintah Provinsi Sumsel.