Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung-Tempino Sidang Perdana, Diwarnai Aksi Dukungan

Kamis 04-12-2025,13:16 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi

Sidang perdana dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra sebagai hakim ketua majelis, didampingi dua hakim anggota, Pitriadi dan Wahyu Agus Susanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), dan Kejati Sumsel, menjerat H. Abdul Halim Ali atas dugaan tindak pidana korupsi dan praktik mafia tanah dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Betung–Tempino.

Terdakwa H. Abdul Halim Ali sempat menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang, sebelum dipindahkan ke RS Siti Fatimah akibat kondisi kesehatannya yang menurun. 

Ia hadir dalam sidang perdana dengan pendampingan tim medis khusus.

BACA JUGA:Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, JPU Hadirkan Sekda Sumsel

BACA JUGA:Alex Noerdin Dirawat di RS, Tak Bisa Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Pasar Cinde

Ratusan pendukung H. Abdul Halim Ali memadati lokasi pengadilan sejak pagi. 

Sebagian besar tidak dapat masuk ke ruang sidang karena kapasitas terbatas, namun tetap menunggu dengan tertib di luar. 

Pengamanan Ketat Petugas

Pengamanan dilakukan secara ketat oleh personel kepolisian dan TNI, mencakup penjagaan di dalam dan luar gedung.

BACA JUGA:Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim

BACA JUGA:Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara

“Kami dengan dibantu oleh aparat dari kepolisian, keamanan pengadilan dan keamanan dari kejaksaan telah menyiapkan skenario pengamanan berlapis untuk mencegah segala bentuk gangguan. 

Alhamdulillah, tidak ada insiden yang terjadi,” kata Chandra Gautama mewakili pihak Pengadilan Negeri Palembang.

Tol Betung–Tempino merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Bagian Selatan. 

Dugaan Kasus korupsi dan mafia tanah di sektor pembebasan lahan dinilai menghambat realisasi proyek dan merugikan negara.

Kategori :