BACA JUGA:Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
BACA JUGA:Terpidana Korupsi SPH Perkebunan di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta
PN Palembang menegaskan bahwa persidangan akan terus dilanjutkan dengan prinsip kehati-hatian dan berkeadilan.
“Setiap tahapan akan dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku.
Kami mengimbau semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya persidangan, baik berupa opini, komentar dan yang lainnya yang dapat mempengaruhi independensi peradilan,” pesan Chandra Gautama.