PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sistem kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ya, peraturan ini mulai diterapkan tahun 2025 dan diyakini jauh lebih fleksibel.
Terutama dengan adanya perubahan yang mendasar terkait periodesasi pengusulan sebagai langkah efisiensi layanan kepegawaian.
Dasar hukum perubahan mekanisme kenaikan pangkat ASN tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang periodesasi kenaikan pangkat.
BACA JUGA:Perkuat Infrastruktur dan Aset Desa di Muba untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Pria Wajib Tahu! 3 Batu Akik Ini Paling Ampuh untuk Memikat Wanita!
Ketentuan baru ini melengkapi rujukan lama yang sebelumnya menjadi pegangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 dan perubahannya dalam PP No. 12 Tahun 2002.
Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar yang wajib diikuti oleh instansi dan PNS untuk memastikan proses kenaikan pangkat berjalan seragam dan akuntabel.
Dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4/2025, jadwal kenaikan pangkat kini dilangsungkan setiap bulan, tepatnya setiap tanggal 1, dari Januari sampai Desember.
Artinya, skema bulanan ini secara total menjadi 12 periode pengusulan dalam setahun.
BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara
BACA JUGA:Waspada! BMKG Prediksi Hujan Petir Melanda Sumsel Hari Ini, 8 Desember 2025
Sebelumnya pada sistem lama hanya membuka empat periode saja, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Skema bulanan ini dinilai akan memberikan fleksibilitas tinggi terhadap proses pengusulan kenaikan pangkat ASN.
Sehingga instansi tidak perlu lagi menunda atau menunggu beberapa bulan untuk memasukkan berkas pengusulan.