Ini yang paling dinanti peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Aturan membuka pintu ini, Diktum KEDUA PULUH DELAPAN menyatakan,
“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.” Kepmenpan-RB Tahun 2025
Perhatikan frasa dapat mengusulkan dan ketersediaan anggaran.
Artinya, meski kinerja Anda bagus, keputusan akhir sangat bergantung pada apakah instansi punya anggaran untuk mengangkat Anda sebagai pegawai penuh.
BACA JUGA:Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka: Ini Formasi, Syarat dan Cara Pendaftarannya
Ini adalah faktor di luar kendali yang kerap menjadi titik kritis.
Prosesnya pun tidak otomatis, PPK harus mengajukan usulan rincian kebutuhan PPPK ke Menteri PANRB, lalu Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis sebelum pengangkatan ditetapkan Diktum KEDUA PULUH SEMBILAN.
Jadi, butuh proses birokrasi yang memakan waktu.
Selain dua jalur cerah di atas, nasib lain yang mungkin terjadi adalah berakhirnya kontrak.
Aturan menyebut beberapa sebab pemberhentian, di antaranya berakhirnya masa perjanjian kerja, terdampak perampingan organisasi, atau yang perlu diwaspadai tidak berkinerja Diktum KEDUA PULUH EMPAT huruf h.
BACA JUGA:Disbun Muba Akui Ada Persoalan Data Kawasan dan Kepemilikan Perkebunan
BACA JUGA:Peraturan Terbaru BKN: ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan, Ini Syaratnya
Kinerja Nyata Lebih dari sekadar memenuhi tugas, pahami bagaimana pekerjaan Anda berkontribusi pada tujuan organisasi. Catat dan komunikasikan capaian itu.
Komunikasi dengan atasan pastikan Anda dan PPK/atasan langsung punya pemahaman yang sama tentang ekspektasi kinerja yang wajib tercantum dalam perjanjian kerja menurut Diktum KEDUA BELAS.
Netralitas dan Disiplin Jaga sikap netral dan taat aturan.