Korupsi Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Selasa 09-12-2025,20:44 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU dengan hukuman berat, masing-masing 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa tersebut adalah tiga anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddin, serta Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 18 November 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

BACA JUGA:Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara

BACA JUGA:GEGER! Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Perumahan Kodim 0402/OKI

Dijerat Pasal UU Tipikor

Mereka dijerat Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.

JPU menuntut Nopriansyah dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, sedangkan tiga terdakwa lainnya—Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah—masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

“Selain pidana badan, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Aksi Dukungan Kembali Warnai Sidang Alex Noerdin, Massa Ungkap Tuntutan

BACA JUGA:Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Eks Wagub Sumsel Bongkar Fakta Penting di Persidangan

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan,” tegas JPU dalam persidangan.

 

Kategori :