JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah resmi menetapkan nilai kurs mata uang asing.
Nilai mata uang asing tersebut, sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
Periode Berlaku Kurs
Nilai kurs mata uang asing tersebut berlaku untuk periode 10 hingga 16 Desember 2025.
BACA JUGA:Easy Credit Card BRI, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai, Permudah Transaksi Berbelanja
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/MK/EF.2/2025.
Dan, ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.
Nilai Kurs yang Berlaku
Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:
BACA JUGA:Bukit Asam Raih Juara I Kategori Perusahaan Go Publik Non Keuangan di Annual Report Awards 2024
1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.647,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.972,77
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.942,63
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.594,08
BACA JUGA:Telkomsel Melayani Sepenuh Hati, Jaringan Andal dengan Layanan Prima di Natal 2025 Tahun Baru 2026