Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk, Cek Waktu Berlakunya!

Rabu 10-12-2025,13:07 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM - Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah resmi menetapkan nilai kurs mata uang asing.

Nilai mata uang asing tersebut, sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.

Periode Berlaku Kurs

Nilai kurs mata uang asing tersebut berlaku untuk periode 10 hingga 16 Desember 2025.

BACA JUGA:Easy Credit Card BRI, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai, Permudah Transaksi Berbelanja

BACA JUGA:Digadang jadi Pusat Literasi Keuangan Syariah, UIN Raden Fatah dan Pegadaian Lakukan 2 Terobosan Inovatif

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/MK/EF.2/2025.

Dan,  ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Nilai Kurs yang Berlaku

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

BACA JUGA:Bukit Asam Raih Juara I Kategori Perusahaan Go Publik Non Keuangan di Annual Report Awards 2024

BACA JUGA:130 Tahun Melayani, BRI Hadirkan Layanan hingga Pelosok Negeri melalui 7.405 Kantor dan 1,2 Juta AgenBRILink

1.  Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.647,00

2.  Dolar Australia (AUD): Rp10.972,77

3.  Dolar Kanada (CAD): Rp11.942,63

4.  Kroner Denmark (DKK): Rp2.594,08

BACA JUGA:Telkomsel Melayani Sepenuh Hati, Jaringan Andal dengan Layanan Prima di Natal 2025 Tahun Baru 2026

Kategori :