GAWAT! Revisi UU ASN 2023 Ancam Gaji dan Kepastian Kerja PPPK

Kamis 11-12-2025,14:46 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

BACA JUGA:Performa Striker Napoli Turun Milan dan Roma Justru Membelinya

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Wanokaka NTT, Tak Berpotensi Tsunami

Namun, hanya diperuntukkan bagi kalangan professional dan ahli.

"Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya," kata Suharmen.

Akan tetapi, fakta yang terjadi di lapangan, sangat banyak honorer yang butuh diselamatkan.

Sehingga, digunakanlah regulasi PPPK tersebut sebagai jalan keluar penyelesaian honorer.

BACA JUGA:Juventus 2-0 Pafos: McKennie dan David Mengamankan Kemenangan Penting di Liga Champions

Kepastian Kerja PPPK Terancam 

Adanya revisi UU ASN 2023 cukup mengancam kepastian kerja PPPK.

Dalam hal ini telah disampaikan oleh Suharmen, bahwa kontrak kerja PPPK tidak akan diperpanjang tanpa kinerja yang bagus.

Penilaian kinerja ini, akan terukur dari e-kinerja yang telah disediakan untuk setiap pegawai.

BACA JUGA:Real Madrid 1-2 Manchester City: Gol Erling Haaland Menambah Penderitaan Xabi Alonso

"PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek.

Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja," kata Waka BKN Suharmen.

Perlu diketahui, bahwa perpanjangan kontrak kerja bukan hanya soal anggaran lagi, melainkan bagaimana pencapaian kinerja setiap pegawai.

"Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja," tegasnya.

Kategori :