BACA JUGA:Diduga Terbitkan SPH Palsu, Mantan Kades Kayu Ara Batu Disidang
BACA JUGA:Ini Daftar Gaji PPPK Golongan I-VXII Sesuai Perpres Berlaku Januari 2026
Ancaman Pemberhentian PPPK dalam UU ASN 2023
Dalam UU ASN 2023, ada 10 hal yang dapat menyebabkan PPPK diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat.
Adapun regulasinya, diatur sebagai berikut:
1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BACA JUGA:5 Jenis Tanaman yang Dipercaya Memiliki Energi Negatif
2. meninggal dunia
3. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
4. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
BACA JUGA:7 Buah Tinggi Kalium yang Harus Dihindari Penderita Ginjal
6. tidak berkinerja;
7. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
8. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
9. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau