PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru bernomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Ya, surat ini menjadi pengingat keras bagi seluruh instansi yang tengah memproses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa honorer calon PPPK Paruh Waktu harus menyelesaikan seluruh proses administrasi yang dipersyaratkan maksimal 20 Desember 2025.
Landasan Aturan: Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025
BACA JUGA:GAWAT! Revisi UU ASN 2023 Ancam Gaji dan Kepastian Kerja PPPK
Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2024–2025 bukanlah proses baru.
Namun merupakan lanjutan dari penataan honorer yang sudah berlangsung sejak 2005.
Aturan utamanya termuat dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjelaskan:
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
BACA JUGA:Syiar Islam di Kilang Pertamina Plaju: Festival Anak Sholeh Warnai 1 Muharram 1447 H
BACA JUGA:Akselerasi Program Prioritas, Bupati Muchendi Jemput Dukungan Pusat
Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberi upah sesuai kemampuan anggaran instansi.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN