Deadline 20 Desember! Calon PPPK Paruh Waktu Wajib Selesaikan Hal Ini

Jumat 12-12-2025,15:44 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: paling lambat 20 Desember 2025

BACA JUGA:Mengikat Warna, Merangkai Kreativitas: Potret Semangat PWP Kilang Pertamina Plaju dalam Kreasi Batik Jumputan

- Penetapan NIP PPPK oleh BKN: sampai 24 Desember 2025

BKN menegaskan, usulan penetapan NIP setelah 20 Desember 2025 tidak akan diterima dan sistem otomatis ditutup.

SPMT Mulai 1 Januari 2026

Bagi instansi yang sudah mendapat persetujuan teknis NIP PPPK Paruh Waktu, BKN meminta agar SK pengangkatan dan SPMT segera diterbitkan, paling lambat berlaku per 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Raih PROPER Emas, Gubernur Sumsel Puji Komitmen Lingkungan

Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu dapat langsung mulai bertugas di awal tahun.

Jika instansi terlambat mengajukan, maka honorer yang seharusnya diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu terancam gagal ditetapkan tahun ini.

Kategori :