BACA JUGA:Korupsi Proyek Pokir, Mantan Kadis PUPR OKU Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
“Dana hasil kejahatan tersebut digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.
Selain aliran dana, jaksa juga mengungkap sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang telah disita.
Antara lain tanah dan bangunan di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Yaris, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai dalam rekening bank dengan total puluhan juta rupiah.
Terdakwa Didakwa Langgar UU TPPU dan Narkotika
BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Pidsus Kejati Se Sumsel 2025 di Momentum Hakordia
BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Gadungan Didakwa Jaksa Asli
Atas perbuatannya, Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta subsider Pasal 137 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. ***