PALEMBANG, PALPRES.COM – Sidang dugaan korupsi di PMI OKUT kembali digelar di PN Palembang dengan agenda keterangan saksi, Selasa 23 Desember 2025 pukul 14.30 WIB
Dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2018 - 2023 yang menelan kerugian negara Rp 589 juta lebih, terungkap adanya praktik belanja fiktif.
Selain itu, fakta bahwa uang belanja fiktif senilai Rp93 juta belum dikembalikan ke Kejaksaan juga terungkap dalam persidangan itu.
Diketahui, kasus ini menyeret dua orang terdakwa, yakni terdakwa dr Dedy Damhudy sebagai Sekretaris PMI Kabupaten OKU Timur 2018 – 2023, dan Aguscik SIP, staf Markas dan Kabid Administrasi Markas PMI OKU Timur periode 2018 - 2023.
BACA JUGA:Kesehatan Menurun, H Halim Dirawat di ICCU, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Ditunda
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wawako Palembang, ‘Saksi Mahkota’ Beber Fakta Mengejutkan
Dalam sidang tersebut, Jaksa mendakwa kedua terdakwa melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, dalam pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten OKU Timur.
Perbuatan terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, sebesar Rp 589.581.436 juta atau Rp 589 juta lebih, sebagaimana hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Jaksa Hadirkan 3 Saksi
Ketua majelis hakim Corry Oktarina SH MH didampingi Wahyu Agus Susanto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA khusus.
BACA JUGA:Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Desa di Empat Lawang Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
BACA JUGA:Hancurkan Masa Depan Santriwati, Oknum Marbot di Palembang Divonis 15 Tahun Penjara
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya saksi Fitriant, staf pelayanan kesehatan PMI OKU Timur dan P3K di RSUD Martapura.
Saksi Fitrianti sebagai staf pelayanan kesehatan mengatakan ada membelanjakan dana hibah, yang diperuntukan untuk cek golongan darah dan donor darah pada 2018 - 2020, yang dilakukan sebanyak 15 - 20 kali setiap tahunnya.
"Saya yang membelanjakan untuk cek golongan darah di Toko Alkes Farma Medika, tapi tidak ada tokonya, saya yang membuat sendiri nota itu," ujar saksi.
"Apa tujuannya membuat manipulasi toko Farma Medika? desak JPU Kejari OKU Timur M Adha Nur SH MH.