BACA JUGA:Hilang 3 Hari, Gadis Belia Asal Pedamaran OKI Ditemukan di Lampung
BACA JUGA:Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU
Saksi Fitrianti cukup lama terdiam, tidak bisa menjawab pertaaan JPU tersebut.
Saksi Fitrianti mengaku transaksi tanggal 5 Januari tahun 2017 di Toko Farma Medika.
Beli Alkes di Online Shop
Tapi sebenarnya dibelanjakan di Online Shop, namun sebagian saja ada buktinya.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Saksi Kasus Pasar Cinde, Ini Fakta yang Diungkapnya
BACA JUGA:Kasus Narkotika di Palembang, Kurir 156 Butir Ekstasi Dituntut 8 Tahun Bui
Saksi sendiri mengaku ia bekerja di staf pelayanan sedari tahun 2013 - 2020.
Hakim Wahyu Agus Susanto pun mempertanyakan perihal 13 nota belanja alkes di Farma Medika.
Saksi menegaskan belanja alkes di Farma Medika itu tidak pernah ada, alias fiktif yang nilainya sebesar Rp 73 juta.
Jaksa sendiri akhirnya menegaskan, bahwa saksi Fitrianti belum mengembalikan uang belanja fiktif alkes tersebut ke Kejari OKU Timur.
BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan TPPU Narkotika Digelar di PN Palembang, Terdakwa Dijerat Pasal Ini
BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Dijatuhi Vonis Berbeda
"Maaf yang mulia, saksi Fitrianti belum mengembalikan uang Rp 93 juta ke Kejaksaan," ujar JPU Adha Nur.
Mendengar itu Hakim Wahyu langsung berang.
"Saksi kamu jangan main-main, kamu mau bikin lama sidang.