Isu Kenaikan Gaji PPPK Tahun 2026, Fix Segini Nominal yang Diterima Bulan Januari

Sabtu 27-12-2025,14:59 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

BACA JUGA:AWAS HANGUS! Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang Hingga 31 Januari 2026

BACA JUGA:Wujudkan Transmigrasi Berkelanjutan, Bupati HM Toha Apresiasi Rehabilitasi 3 SD di Kawasan Transmigrasi Muba

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Tahun 2026 Tidak Ada Lagi Honorer, Ini Solusi yang Bakal Dilakukan?

BACA JUGA:TERBONGKAR! Ini 3 Batu Akik Anggur yang Dipercaya Punya Energi Gaib Dahsyat

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 -  Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

BACA JUGA:Daftar 6 Titik Keramaian di Palembang yang Jadi Sasaran Patroli Ketat Polda Sumsel Hari Ini, Mana Saja?

BACA JUGA:Modal Tahun Baru! Pemerintah Tambah Dana THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Kategori :