PALPRES.COM - Informasi mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) belakangan ini ramai diperbincangkan.
Menariknya, gaji PNS ini dikabarkan mengalami kenaikan.
Ya, kabar tersebut beredar usai pemerintah menetapkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Berdasarkan Perpres tersebut, rencana kenaikan gaji PNS menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
BACA JUGA:294 Orang Guru TK dan PAUD Non ASN Terima Insentif dari Pemkot Lubuklinggau
BACA JUGA:Aksi Kemanusiaan Telkomsel Mulai dari Air Bersih, Dapur Umum, dan Gotong Royong di Aceh Tamiang
Terkait program tersebut, Menpan RB telah mengirimkan surat usulan kenaikan gaji kepada Kemenkeu.
Bahkan surat tersebut juga telah diterima dan tengah dibahas oleh Kemenkeu.
Mengambil keputusan untuk menaikkan gaji bukanlah hal yang mudah.
Kemenkeu perlu memperhatikan berbagai hal untuk dapat mengambil keputusan akhir.
BACA JUGA:Mau Masuk SMA Terbaik? Simak Daftar 20 Sekolah Peraih Medali Terbanyak versi Puspresnas
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Alasan Kursi Kepala Sekolah Sepi Peminat
Sehingga, peraturan resmi kenaikan gaji sama sekali belum ditetapkan
Artinya, gaji PNS pada 1 Januari 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Gaji PNS pada Januari 2026 masih disesuaikan dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.