BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku hingga 13 Januari 2026
Sebanyak 2.920 tenaga honorer dirumahkan karena tidak terdaftar dalam database BKN.
5. Kabupaten Kudus
Sebanyak 709 guru dan tenaga kependidikan terancam tidak lagi menerima gaji dari pemerintah mulai Januari 2026.
6. Provinsi Kepulauan Riau
BACA JUGA:Waspada Modus Kejahatan! Ini Tips Aman Bertransaksi dengan Kartu Kredit BRI
Sekitar 120 honorer telah dirumahkan sejak awal 2025 karena tidak memenuhi kriteria formal.
7. Kabupaten Kuantan Singingi
Pemerintah daerah juga merumahkan tenaga honorer sesuai larangan pengangkatan Non-ASN baru.
Meski di beberapa daerah muncul wacana pemberian tali asih atau bantuan modal usaha bagi honorer yang diberhentikan, faktanya ribuan orang kini kehilangan sumber penghasilan tetap.
Di satu sisi, penerapan UU ASN 2023 bertujuan menciptakan birokrasi yang profesional, tertib, dan berbasis sistem merit.
Namun di sisi lain, kebijakan ini meninggalkan dampak sosial yang besar.
Terutama bagi honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun tersandung persoalan pendataan.
Hingga kini, nasib honorer non-database masih menjadi tanda tanya besar.
Banyak pihak berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi transisi yang lebih manusiawi agar penghapusan honorer tidak sepenuhnya berujung pada kehilangan mata pencaharian.