PALPRES.COM - Pemerintah memberikan kabar mengejutkan dengan bakal diangkatnya pegawai dapur MBG menjadi PPPK.
Ya, kebijakan ini menarik perhatian masyarakat serta menuai berbagai pendapat.
Akan tetapi, pengangkatan tersebut memiliki kriteria terhadap pegawai SPPG program MBG menjadi PPPK BGN.
SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG) merupakan unit yang dibentuk pemerintah.
BACA JUGA:Publik Menanti, Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU Ditunda
BACA JUGA:Terekam CCTV Jelas! Pencuri Rumah di Indralaya Mulia Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
SPPG telah bertugas di bawah naungan BGN (Badan Gizi Nasional) untuk salah satu program Presiden.
Dalam hal ini, pemerintah memberikan kabar baik untuk pegawai SPPG terhadap karier mereka di masa depan, untuk menjadi bagian dari PPPK.
Sesuai dengan Peraturan Presiden atau PP Nomor 117 Pasal 17 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Tetapi, hal tersebut justru menimbulkan kesalahpahaman terhadap masyarakat, terkait pengangkatan menjadi bagian ASN.
BACA JUGA:Akhir Pelarian 7 Tahun! DPO Predator Anak Ogan Ilir Akhirnya Diringkus Polisi
BACA JUGA:No Calo! Pakta Integritas Jadi Syarat Mutlak Seleksi Kepemimpinan di Polda Sumsel
Menurut beberapa masyarakat bahwa semua yang terlibat dalam program MBG akan diangkat menjadi PPPK termasuk relawan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang menyebutkan bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK, namun tidak semua.
Hanya pegawai inti yang memenuhi persyaratan dan ketentuan menjadi bagian PPPK BGN nantinya.