Kabar Baik! Pegawai SPPG MBG Bakal Diangkat PPPK, Ini Kriterianya

Rabu 14-01-2026,15:54 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Kriteria tim inti pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK BGN yakni:

BACA JUGA:Anggaran Terjun Bebas! Pagu Dana Desa Empat Lawang 2026 Hilang Rp81 Miliar

BACA JUGA:Pilih Jadi Kades atau PPPK? 3 Kepala Desa di Ogan Ilir Akhirnya Ambil Keputusan

- Kepala SPPG (Manajer Unit)

- Ahli Gizi/Nutrisionis

- Akuntan/Petugas Keuangan

Sedangkan untuk Tenaga Operasional atau relawan seperti juru masak, petugas kebersihan, dan lainnya tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK BGN.

BACA JUGA:Peluang Baru UMKM Prabumulih: Bank Sumsel Babel Kucurkan Dana CSR Besar-besaran!

BACA JUGA:KONI OKI - BNNK Teken MoU, Cegah Atlet Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

"Yang di maksud pegawai SPPG dalam konteks menjadi PPPK adalah pegawai inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis," ungkap Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang.

Hal ini sudah menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK BGN untuk SPPG dikhususkan untuk pegawai inti yang bergabung dalam program MBG.

Kategori :