Sebelumnya, JPU menuntut Hendri dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan keyakinan bahwa terdakwa terbukti melakukan pengangkutan batubara tanpa izin resmi yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Gara-gara 'Mata Mendelik', Oknum Wiraswasta di Sungai Pinang Nekat Aniaya Pegawai PPPK
BACA JUGA:2 Oknum Pejabat Dinas Perkimtan Palembang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,68 Miliar
Benny Murdani penasihat hukum terdakwa, menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim.
“Alhamdulillahirabbil 'alamin, putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada.
Klien kami dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
Selain itu juga, kami berharap terhadap mobil dikembalikan kepada pemiliknya CV Sriwijaya Transport melalui terdakwa,"ujarnya.
BACA JUGA:Modusnya Bikin Ngeri! 2 Begal Pelajar di Prabumulih Ditangkap Saat Sembunyi di Palembang
BACA JUGA:Lempar Bom Molotov ke Pos Polisi, Warga Palembang Divonis 9 Bulan Penjara
Diketahui dalam fakta persidangan terungkap, Hendri direkrut untuk mengemudikan truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara dari kawasan Tanjung Enim menuju Jabodetabek.
Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk tersebut dihentikan dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.
Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus.
Jaksa sebelumnya berpendapat, bahwa pengangkutan tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Haji Halim Tutup Usia, Perkara Tipikor yang Menjeratnya Dipastikan Gugur
BACA JUGA:Haji Halim Meninggal, Kajati Sumsel Beri Penjelasan Soal Kasusnya
Sebelumnya, perkara yang serupa yang bergulir di Pengadilan Negeri Palembang selama ini diputus terbukti.