Ketuk Palu! Tahun Ini Kontrak PPPK Diputus, Ternyata Alasannya

Kamis 29-01-2026,19:39 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Artinya, pemutusan kontrak PPPK yang terjadi tahun ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan agar ASN tetap profesional, netral, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

BACA JUGA:Tak Perlu Lagi ke Kota, IRT di Empat Lawang Terbantu Beli Token Listrik Lewat BRImo

BACA JUGA:Ternyata ODGJ, Ini Sosok Pria Berinisial ASN yang Viral Ngamuk di Kantor Camat Prabumulih Timur

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa pemberhentian Pegawai ASN tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan karena berbagai alasan, diantaranya:

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Tidak berkinerja

- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

BACA JUGA:Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun

- Terlibat tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, kontrak PPPK juga dapat diputus apabila yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun jabatan atau masa perjanjian kerjanya telah berakhir.

Untuk jabatan manajerial, batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan 58 tahun bagi pejabat administrator serta pengawas.

Sementara itu, bagi jabatan nonmanajerial, batas usia pensiun pejabat pelaksana ditetapkan 58 tahun.

BACA JUGA:Jangkau 5.245 Desa BRILiaN, BRI Perluas Dukungan bagi Pengembangan Ekonomi Desa

Sedangkan pejabat fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemutusan kontrak juga dapat terjadi jika PPPK terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas juga menjadi alasan pemutusan kontrak PPPK tahun ini. 

Kategori :