BACA JUGA:Sebut Melanggar Konstitusi, Ini Alasan KAMMI Ogan Tolak Polri di Bawah Naungan Kementerian
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan melalui tahapan resmi sebagai berikut:
1. PPK mengusulkan kebutuhan PPPK kepada Menteri PAN-RB berdasarkan kondisi dan anggaran instansi.
2. Menteri PAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK di setiap instansi pemerintah.
3. Rincian kebutuhan tersebut mencakup jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
BACA JUGA:Siap Digunakan Maret 2026, Tol Probowangi Paket 3 Bakal Jadi Primadona Jalur Mudik Baru
4. Setelah penetapan kebutuhan diterima, PPK mengajukan perubahan status PPPK paruh waktu ke PPPK kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja.
5. Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis atas usulan perubahan status tersebut.
6. PPK menetapkan pengangkatan PPPK penuh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, hasil evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan PPPK paruh waktu juga menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pengangkatan.
BACA JUGA:Gaji PPPK 2026 Lulusan S1 Tembus Rp5 Juta, Tapi Faktanya
Dimulainya pengangkatan PPPK paruh waktu ke penuh waktu pada 2026 menjadi angin segar bagi ribuan tenaga ASN yang selama ini menunggu kepastian status.
Meski dilakukan secara bertahap, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menuntaskan penataan pegawai non-ASN secara lebih adil dan terstruktur.
Bagi PPPK paruh waktu, menjaga kinerja dan membangun komunikasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci agar peluang diangkat penuh waktu semakin terbuka.