BANYUASIN, PALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Banyuasin, Selasa 27 Januari 2026.
Hal ini terhadap pelaksanaan KUHP Nasional, KUHAP 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan di Aula Pengadilan Negeri Pangkalai Balai.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Candra, S.H.
Hal ini dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, serta instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:Kejari Lahat Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar dari Kasus Korupsi Peta Desa
BACA JUGA:Jaksa Mandiri Pangan, Kejari Pagar Alam Bersama Kajati Sumsel Tanam Jagung
Keikutsertaan Kejaksaan dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mendukung implementasi regulasi baru secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sebelumnya, bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia Bidang Intelijen, telah dilaksanakan kegiatan Pelatihan Peralatan Kontra Intelijen Jammer Selular bagi jajaran Kejaksaan Negeri.
Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan pada Kamis 22 Januari 2026, bertempat di Atria Hotel Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud, Kejaksaan Negeri Banyuasin menugaskan 2 orang pegawai Bidang Intelijen untuk mengikuti pelatihan tersebut, yaitu Syehan F. C dan Annisa Geshima Fitri," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, P. Jefri Leo Candra, S.H.
BACA JUGA:Kunjungi Kejari Pagar Alam, Kajati Sumsel Ingatkan Jaksa Jaga Marwah Korps Adhyaksa
BACA JUGA:Perkuat Aset Negara, Pertamina EP Ramba Field Jalin Sinergi dengan Kejari Muba
Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman peserta dalam penguasaan serta penggunaan peralatan kontra intelijen Jammer Selular.
Khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum. Selama pelaksanaan kegiatan, para peserta mengikuti seluruh rangkaian pelatihan.
Yang meliputi registrasi, pembukaan, penyampaian materi teori, praktik penggunaan peralatan Jammer Selular.