BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan, Pemkab OKI Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Sebentar Lagi Ramadan, Ini 7 Tips Sahur agar Tubuh Tetap Bertenaga
4. Orang Tua (Kakek atau Nenek) yang Sudah Lanjut Usia.
Kakek atau nenek yang sudah lemah boleh untuk tidak berpuasa namun karena dia lemah maka dia tidak wajib untuk mengqadhanya, tetapi dia wajib mengganti dengan fidyah.
Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 184):
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
BACA JUGA:Takjil Favorit Ramadan! Begini Cara Membuat Es Kembang Tahu Sendiri di Rumah
BACA JUGA:Puasa Ramadan Tapi Perut Malah Buncit? Ternyata Ini Biang Keladinya
Jadi, kakek atau nenek kalau lemah dan dia tidak sanggup berpuasa maka dia membayar atau mengeluarkan fidyah.
Dalam hadits shahih riwayat Al Bukhari nomor 4505, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Kakek dan nenek yang lanjut usia, yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya seorang miskin.”
Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:
BACA JUGA:Ramadan Tinggal Hitungan Hari! Lakukan 10 Persiapan Ini agar Puasa Tetap Kuat
BACA JUGA:Bangun Sahur Tapi Tetap Fit? Ini Rahasia Pola Tidur Sehat Selama Ramadan
“Yakni lelaki tua yang tidak mampu puasa dan kemudian berbuka, harus memberi makan seorang miskin setiap harinya 1/2 sha’ gandum (sekitar 1,5 kg).”
Jika memberikan fidyahnya dalam bentuk makanan mentah maka setiap hari memberi makan seorang miskin 1/2 sha’ atau 1,5 Kg gandum.
Dan di antara para ulama ada yang membolehkan satu porsi makanan untuk satu orang fakir miskin.